Kudus - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyerahkan satu unit kendaraan transportasi Pemasyarakatan (Transpas) kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Penyerahan kendaraan ini dilakukan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB.
Kendaraan Transpas dengan nomor polisi B 7542 PPB diserahkan langsung oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng kepada Kepala Rutan Kudus. Dalam acara serah terima tersebut, kendaraan dinyatakan dalam kondisi baik dan lengkap, siap digunakan untuk mendukung operasional Rutan Kudus.
Selain penyerahan fisik kendaraan, dokumen-dokumen penting terkait kendaraan tersebut juga telah diterima oleh pihak Rutan. Dokumen yang diserahkan meliputi Berita Acara Serah Terima BMN, buku servis, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan menyusul di kemudian hari.
Solichin, sebagai Kepala Rutan Kudus menyampaikan bahwa dengan adanya transportasi yang diberikan, Rutan Kudus dapat memperkuat fasilitas dan layanan.
"Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat fasilitas transportasi di Rutan Kudus, khususnya dalam mendukung mobilisasi tahanan yang aman dan nyaman, " ujar Solichin.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Jateng untuk terus mendukung peningkatan sarana dan prasarana di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di wilayahnya. Dengan adanya tambahan kendaraan ini, diharapkan operasional Rutan Kudus akan semakin optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Acara serah terima berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan pengecekan kendaraan oleh pihak Rutan Kudus untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum.