Sebanyak 15.922 Narapidana Kristen Dan Katolik Dapatkan Remisi Khusus Natal

    Sebanyak 15.922 Narapidana Kristen Dan Katolik Dapatkan Remisi Khusus Natal
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Senin , (25/12) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia mengumumkan pemberian remisi khusus Natal untuk 15.922 narapidana sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Remisi khusus Natal ini menjadi bentuk kebijakan yang berfokus pada semangat keadilan dan kemanusiaan, memungkinkan narapidana untuk merayakan hari Natal dengan keluarga mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat merangsang motivasi para narapidana untuk memperbaiki diri selama masa hukuman mereka.

    Pemberian remisi dilakukan setelah melalui evaluasi ketat terhadap perilaku dan keterlibatan narapidana dalam program rehabilitasi. Kriteria tersebut mencakup partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, pelatihan keterampilan, serta penunjukkan sikap positif dalam menjalani hukuman.

    Menteri Hukum dan HAM, yang memberikan pernyataan terkait, menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri. Selain itu, ia menekankan bahwa remisi khusus Natal ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dan prinsip rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.

    "Selamat kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi khusus, jadikan momen ini sebagai pembelajaran untuk terus meningkatkan kualitas diri. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa dapat berperilaku baik setelah menjalankan masa pidana, " ungkapnya.

    Pemberian remisi khusus Natal ini menjadi langkah positif dalam upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan rehabilitasi narapidana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Pelayanan Dari Rutan Kudus, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Rutan Kudus dan Jajarannya Fokus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Tags