Kudus - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus) mengumumkan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dengan total 111 Narapidana menerima remisi. Pengumuman ini dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Dari 111 narapidana yang mendapatkan remisi, 109 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 2 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berarti langsung bebas. Penerima remisi terklasifikasi berdasarkan kategori pidana, dengan sejumlah besar penerima berasal dari kasus narkotika (24 orang) dan pencurian (17 orang).
Dalam keterangan resminya, Kepala Rutan Kudus, Solichin, menyampaikan beberapa hal penting terhadap waga binaan yang mendapatkam remisi ini.
"Pada hari yang bersejarah ini, kami di Rutan Kudus dengan bangga mengumumkan pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada 111 Narapidana. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kesempatan kedua dan mendorong proses rehabilitasi bagi Narapidana Rutan Kudus. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik. Semoga langkah ini membantu mereka dalam reintegrasi ke masyarakat dan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka di masa depan, " jelas Solichin.
Dua narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas berinisial ST dari Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dengan kasus pencurian, serta MY, dari Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, yang terlibat dalam kasus penipuan.
Sementara itu, 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini, dengan alasan termasuk menjalani subsider dan tidak memenuhi syarat substantif serta administratif.
Pemberian remisi ini merupakan langkah penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan baru bagi para WBP Rutan Kudus.