Rutan Kudus Fasilitasi Warga Binaan Budidaya Ikan Nila

    Rutan Kudus Fasilitasi Warga Binaan Budidaya Ikan Nila

    Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus terus mendukung pembinaan dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya adalah dengan membekali para WBP untuk budi daya ikan nila dengan memanfaatkan lahan pekarangan Rutan Kudus, Kamis (12/9). 

    Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu menjelaskan bahwa, pihak Rutan Kudus selalu mendukung potensi yang dimiliki WBP. Dengan memberikan ruang dan kesempatan, maka upaya pembekalan bagi WBP ini bisa dimanfaatkan mereka ketika menghirup udara bebas dan kembali bermasyarakat agar bisa melakukan kegiatan positif, serta memiliki skill untuk bekerja maupun berwirausaha.

    "Kami berharap, saat WBP kembali ke masyarakat tidak ada pengangguran baru. Kegiatan ini juga dapat membantu mereka menghilangkan rasa kejenuhan, bosan atau stress serta memacu semangat mereka untuk lebih giat bekerja dan berusaha serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, " ucapnya. 

    Dengan adanya program budidaya ikan nila ini, Rutan Kudus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembinaan dan pemberdayaan WBP.

    Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi WBP serta membantu mereka untuk lebih siap dalam menghadapi kehidupan setelah masa Tahanan.

    #kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Mental Tahanan Baru, Petugas Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kenalkan WONDR By BNI kepada Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Tags