DWP RUTAN KUDUS PERCANTIK DIRI DENGAN MERIAS WAJAH

    DWP RUTAN KUDUS PERCANTIK DIRI DENGAN MERIAS WAJAH
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Sabtu (29/07) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kudus melaksanakan pertemuan rutin di Aula Rutan Kudus. Pertemuan dihadiri oleh ketua DWP dan Isteri dari pejabat struktural serta isteri dari pegawai Rutan Kudus

     Pada pertemuan rutin kali ini DWP Rutan Kudus mempelajari teknik merias wajah. Dalam merias wajah memiliki teknik tersendiri agar hasil yang diinginkan sesuai dan terlihat cantik

    Naily Solichin selaku ketua DWP Rutan Kudus menyampaikan teknik yang dipelajari dalam merias wajah haruslah dikerjakan dengan rapi 

    " Merias wajah itu tidaklah mudah, ada teknik-teknik yang bisa kita pelajari agar hasilnya cantik dan rapi. Pengenalan alat dan fungsinya untuk merias wajah adalah sebagai dasar dalam merias wajah", ucap Naily

    Beberapa alat dalam merias wajah memiliki fungsi masing-masing dalam penggunaannya. Alat merias wajah seperti pelembab, maskara, blush on dan lain sebagainya

    Ratnaningtyas, anggota DWP Rutan Kudus juga mengatakan dalam materi kali ini sangat bermanfaat bagi ibu-ibu untuk merias wajah karena diajarkan langsung tekniknya dengan baik dan benar

    " Saya dengan ibu-ibu Dharma Wanita sangat antusias sekali dalam kegiatan merias wajah, dengan itu kita semua dapat mempercantik diri sesuai kebutuhan", ucap Ratna.

    #kemenkumhamjateng#kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Adakan Kegiatan FMD Untuk Meningkatkan...

    Artikel Berikutnya

    ANGGOTA BARU DWP RUTAN KUDUS

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kemenkumham Sabet Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Tags